You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
65 Pengusaha Miliki Pulau Pribadi di Kepulauan Seribu
photo Doc - Beritajakarta.id

Pengusaha Miliki Pulau di Kepulauan Seribu

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidajat, meminta kepada Bupati Kepulauan Seribu untuk mendata pulau-pulau yang ada di Kepulauan Seribu. Pendataan ini dimaksudkan untuk mencegah kepemilikan pulau-pulau secara pribadi. Terlebih, pulau dimiliki oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pulau-pulau itu kan sebetulnya milik bangsa Indonesia. Artinya, tidak boleh jadi kepemilikan pribadi yang sangat-sangat privat sehingga orang jadi tidak boleh masuk

"Pulau-pulau itu kan sebetulnya milik bangsa Indonesia. Artinya tidak boleh jadi kepemilikan pribadi yang sangat-sangat privat sehingga orang jadi tidak boleh masuk," kata Djarot di Pulau Pramuka, Sabtu (7/2).

Menurut mantan Walikota Blitar itu, pendataan dilakukan untuk memudahkan pengawasan. Hal itu untuk menghindari penyalahgunaan pulau untuk kegiatan terlarang. Sebelumnya, Djarot juga mengatakan harus diwaspadai masuknya peredaran narkoba dan senjata api di Kepulauan Seribu.

Djarot Ingin Gelar Sail Kepulauan Seribu

"Kalau pulau sangat-sangat privat kan petugas dilarang masuk. Padahal petugas harusnya boleh masuk sehingga memudahkan untuk memonitor apa yang bisa dimonitor di pulau itu," ucapnya.

Bupati Kepulauan Seribu, Tri Joko mengatakan, pihaknya mencatat ada 65 pengusaha yang memiliki pulau pribadi di Kepulauan Seribu. "Kebanyakan dimiliki oleh PT tapi ada juga yang pribadi. Satu pulau ada yang dikavling-kavling. Jadi satu pulau tidak dimiliki satu pengusaha," kata Tri.

Dia mengaku para pengusaha itu membeli pulau dari warga bukanlah pemerintah setempat. Sehingga ke depan pihaknya akan melakukan pemasangan plang di pulau yang belum dimiliki. "Nanti kita pasang plang bahwa pulau ini adalah milik Pemprov DKI Jakarta," ujarnya.

Selain itu, pihaknya akan memeriksa legalitas kepemilikan pulau-pulau tersebut. Pasalnya untuk dapat mengelola pulau harus memiliki Izin Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Guna Usaha. "Kita akan mempelajari aspek legalitasnya, akan diinventarisir lagi," ungkapnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Ajak Warga Nikmati Mobilitas Hemat Program Tarif Rp1

    access_time24-06-2026 remove_red_eye1173 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Beri Penghormatan Tokoh Betawi, Pemprov DKI Gelar Haul Akbar Ulama dan Habaib di Monas

    access_time19-06-2026 remove_red_eye873 personDessy Suciati
  3. Rayakan HUT Ke-499 Jakarta, Setu Babakan Gelar Gebyar Seni Budaya

    access_time20-06-2026 remove_red_eye831 personNurito
  4. Siswi SMA Meninggal Akibat Kabel, Pemprov DKI Bantu Pemakaman dan Beri Santunan

    access_time19-06-2026 remove_red_eye825 personDessy Suciati
  5. HUT Jakarta, PAM JAYA-TP PKK Gratiskan Khitan 2.000 Anak

    access_time19-06-2026 remove_red_eye789 personAldi Geri Lumban Tobing